Perkembangan Ekonomi pasca COVID-19 beberapa tahun lalu belum menunjukan peningkatan yang signifikan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang justru diharapkan bisa menjadi pondasi ekonomi masyarakat juga belum bisa terserap secara maksimal akibat persaingan produk-produk impor dan pesatnya perkembangan platform online shop di media sosial. Keadaan ekonomi ini juga berpengaruh pada problematika hukum ditengah masyarakat Salah satu akibat dari problematika ekonomi adalah perceraian, warisan, hutang piutang, persengketaan kepemilikan tanah, dan lain-lain.
Saat ditemui Media Jejak Kasus. id, Ketua PBH PANDJI PERTIWI, Dian Agustina, SH berpendapat : "Banyak pencari keadilan yang merasakan keresahan dalam menghadapi problematika hukum yang sedang di alaminya, selain dari banyaknya mafia kasus ada juga oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang
Selanjutnya Dian Agustina, SH menyampaikan bahwa : "Belajar dari kasus-kasus yang sudah viral di media , memberikan pemahaman bagi kita betapa pentingnya fungsi dari seorang advokat dalam mendampingi para pencari keadilan dalam menghadapi perkara yg sedang di alaminya, karena fungsi dari seorang advokat selain dari membela kliennya, adalah untuk mengawasi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan tetap pada peraturan hukum yang berlaku, namun banyak sekali dari para pencari keadilan yang tidak menggunakan jasa advokat dikarenakan kekuatiran tentang masalah biaya, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi para pencari keadilan. Hal ini mendorong kami untuk segera membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandji Pertiwi sebagai solusi bagi kebutuhan pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat khusunya masyarakat tidak mampu."
Dalam memberikan bantuan hukum, PBH Pandji Pertiwi yang di ketuai oleh Dian Agustina S.H dan beralamat di Cipinang Muara Raya, Jakarta Timur, DKI Jakarta akan terus memantapkan langkah kedepan dalam menerima aspirasi dan layanan hukum bagi Masyarakat.
"Kami akan memberikan Nomor khusus untuk layanan konsultasi, dengan nomor +6285643785069, +6285711112911 dan +6281212212018
Dengan niat baik kami akan membuka pelayanan bantuan hukum secara efektif pada minggu pertama di bulan Juli 2024.
PBH Pandji Pertiwi beranggotakan para advokat yang tentunya sudah berpengalaman baik dalam menangani perkara pidana maupun perkara perdata baik litigasi maupun non litigasi yang mudah-mudahan bisa memberikan ketenangan bagi para pencari keadilan yang sedang mengalami perkara baik perkara pidana maupun perdata.
Narasumber : HUMAS PBH PANDJI PERTIWI
0 Komentar