Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

KPK Tetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Tersangka, Inilah Kasusnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (15/05/2023) menjelaskan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono. 

Hasil klarifikasi LHKPN itu selanjutnya diproses di tahap penyelidikan. 

Karena ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan penanganan perkara ini  ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. 

Ali Fikri menjelaskan penetapan tersangka ini ketika ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mencegah Andhi Pramono ke luar negeri. 

Dijelaskan, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi. 

Ali Fikri menjelaskan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan, karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. 

Selain itu, putri Andhi Pramono, AY, juga jadi sorotan netizen atau warganet gegara mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan mewah lainnya.

Putri Andhi Pramono merupakan mahasiswi  double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia. 

Gaya hidup Andhi Pramono dipantau PPATK. Hingga akhirnya dipanggil oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN-nya.(RED)

0 Komentar