JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Kapasitas Provinsi Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran dan Implementasi Perencanaan Sanitasi, sebagai upaya untuk meningkatkan akses, kualitas, dan keberlanjutan layanan sanitasi.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang layak dan aman terhadap fasilitas sanitasi yang memadai, meliputi pengelolaan air limbah, pengolahan limbah, dan kebersihan lingkungan, terutama di daerah yang terabaikan atau miskin.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan bahwa, lokakarya ini adalah forum koordinasi dengan Provinsi dalam membahas kesiapan dan pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024 yang telah diselenggarakan pada Februari lalu.
“Sanitasi adalah salah satu prioritas pembangunan daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, karena berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi atau diterima oleh setiap warga negara,” kata Restuardy Daud di sela-sela pembukaan Lokakarya secara daring pada Kamis, (25/05/2023).
Dalam konteks RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), pembangunan sanitasi berkelanjutan menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mewujudkan akses sanitasi yang layak dan aman.
Target RPJMN pada Tahun 2024, yaitu rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik sebesar 80% penanganan dan 20% pengurangan, rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air limbah domestik 90% layak dan termasuk 15% aman, serta rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka sebesar 0%.
“Target pembangunan sanitasi yang merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang sudah semestinya dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan modalitas yang dimiliki bersama oleh pusat dan daerah”, ungkapnya.
Restuardy menyampaikan, modalitas utama dalam melakukan Koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan pembangunan sanitasi adalah persiapan dan peningkatan kapasitas, di mana ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh daerah.
Pertama, kesiapan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi Sanitasi di provinsi yang terdiri dari berbagai perangkat daerah yang terkait sanitasi untuk melaksanakan tugas program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
Kedua, yaitu kesiapan memfasilitasi ketersediaan dokumen perencanaan sanitasi provinsi yaitu Dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) dan kesiapan mendampingi Kabupaten/Kota yang melakukan penyusunan/pemutakhiran dan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). “Kedua hal tersebut adalah modalitas dasar agar dapat melaksanakan peran percepatan pembangunan sanitasi di daerah dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dokumen RSP dan SSK akan menjadi rujukan daerah dalam percepatan pembangunan layanan sanitasi berkelanjutan. Keterpaduan dan keberlanjutan peningkatan kualitas dan perluasan layanan yang terdapat dalam dokumen SSK dan RSP diskenariokan perbaikannya sesuai tingkatan berdasarkan rantai layanan sanitasi (Persampahan dan Air Limbah Domestik) dengan pendekatan pembangunan sanitasi hulu hingga hilir.
Ditjen Bina Bangda sangat berharap, Pokja dapat membantu tugas Gubernur dalam percepatan pelayanan sanitasi di wilayah provinsi untuk bersama-sama mengupayakan peningkatan kapasitas daerah.
“Kami berharap, melalui acara ini, Pokja dapat mempersiapkan peningkatan kapasitas yang penting dan dibutuhkan guna dilaksanakan di Provinsi sebagai aktualisasi peran dalam membantu kepala daerah sehingga pelaksanaan pembangunan sanitasi permukiman sesuai target RPJMN tahun 2024 dapat kita wujudkan bersama-sama”, tutup Restuardy.***
Editor : Redaksi
0 Komentar